Apa Saja Pajak yang Harus Dibayar dalam Transaksi Properti?
Dalam transaksi properti di Indonesia, ada beberapa jenis pajak yang harus dibayar oleh pihak yang terlibat, baik pembeli maupun penjual. Berikut adalah pajak-pajak utama yang harus diperhatikan:rusia slot88
-
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau Pasal 22:
-
PPh Pasal 21: Biasanya dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh pekerja, tetapi dalam transaksi properti, pajak ini bisa relevan jika melibatkan penghasilan dari penjualan properti oleh pihak tertentu.
-
PPh Pasal 22: Dikenakan atas penghasilan dari transaksi jual beli barang atau properti. Pembeli wajib membayar pajak ini pada saat pembayaran harga properti kepada penjual atau pihak terkait.
-
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
-
PPN dikenakan pada transaksi jual beli properti yang melibatkan pengembang atau developer. PPN berlaku pada rumah atau properti baru yang dijual oleh pengembang yang terdaftar. Besaran PPN yang dikenakan adalah 10% dari harga jual properti.
-
-
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):
-
Ini adalah pajak yang harus dibayar oleh pembeli properti atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Besaran BPHTB adalah 5% dari selisih nilai transaksi dan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditentukan oleh pemerintah setempat.
-
-
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23:
-
Untuk penjual properti, jika penjual adalah badan usaha, maka pajak penghasilan dapat dikenakan atas transaksi jual beli properti.
-
-
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):
-
PBB adalah pajak yang dikenakan setiap tahun atas kepemilikan properti. PBB ini umumnya sudah dibayar oleh pemilik properti saat properti tersebut dimiliki.
-
Dalam transaksi properti, penting untuk memahami kewajiban pajak ini agar tidak ada masalah di kemudian hari. Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan terkait transaksi properti, saya siap membantu!